Guru Honor Menjerit: Kenapa Revisi UU Sisdiknas Belum Sentuh Madrasah? Ini 5 Fakta Wajib Tahu!

 

(oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd,M.Ag)

Naskah ke 85

"Guru madrasah swasta masih jadi anak tiri? Ternyata begini isi rapat DPR yang bikin banyak guru garuk kepala!"


Komisi X DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kali ini menghadirkan Majelis Pendidikan Kristen (MPK) dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia. Fokusnya bukan main-main: revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan jeritan panjang para guru honor yang selama ini seperti hidup di lorong gelap pendidikan.


Masalahnya jelas: guru madrasah swasta, terutama honorer, selama ini tak mendapatkan kepastian hukum yang setara dengan ASN maupun guru di bawah Kemendikbud. Mereka digaji rendah, tanpa tunjangan, dan kerap luput dari prioritas kebijakan. Padahal mereka mengajar anak bangsa juga di ruang-ruang kelas yang sama pentingnya.


Dampaknya? Sistem pendidikan kita berjalan pincang. Ada ribuan guru madrasah swasta yang tetap mengabdi dengan gaji di bawah UMR, tanpa jaminan sosial, tanpa jenjang karier jelas. Hal ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga masa depan pendidikan nasional yang berkualitas dan merata.


Lalu, apa yang dibahas dalam RDPU kali ini? Simak 5 poin penting berikut ini:

  1. Revisi UU Sisdiknas Jadi Sorotan. MPK dan PGM menyuarakan pentingnya UU baru yang benar-benar memayungi semua jenis lembaga pendidikan—baik negeri, swasta, maupun berbasis keagamaan. Tidak boleh ada dikotomi atau diskriminasi regulasi lagi.
  2. Guru Honor Madrasah Butuh Kepastian. Anggota DPR didesak memberikan perhatian khusus pada kesejahteraan guru honorer di madrasah swasta. Banyak dari mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi belum tersentuh skema peningkatan kesejahteraan.
  3. Payung Hukum yang Adil dan Inklusif. Diperlukan kebijakan nasional yang memberikan perlindungan dan insentif yang sama kepada semua guru, tak peduli instansi pengelolanya. Pendidikan madrasah jangan terus berada di pinggiran.
  4. PGM Teriakkan Dukungan & Harapan. Dalam forum itu, PGM menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan para guru madrasah dan mendesak agar pemerintah memberikan pengakuan setara terhadap pengabdian mereka.
  5. Komitmen DPR: Masukan Akan Dibawa ke Pembahasan Resmi. DPR berjanji akan membawa seluruh masukan RDPU ke meja pembahasan formal revisi UU Sisdiknas. Ini sinyal positif meski publik menunggu bukti, bukan janji.

Apa langkah konkret yang bisa diambil pembaca (dan pemerintah) sekarang juga?

  • Dukung regulasi inklusif: Sebarkan suara dan fakta ini agar revisi UU Sisdiknas tak abai terhadap pendidikan madrasah.
  • Dorong transparansi kebijakan: Minta DPR dan Kemendikbudristek membuka draf revisi secara publik.
  • Berjejaring & advokasi: Guru-guru madrasah bisa bersatu dalam forum-forum legal seperti PGM untuk memperkuat posisi tawar.
  • Orang tua dan masyarakat: Desak lembaga pendidikan untuk memperjuangkan hak pendidik sebagai bagian dari kualitas pembelajaran anak.


Jangan biarkan guru madrasah terus mengabdi dalam bayang-bayang ketidakadilan. Ini bukan sekadar soal revisi undang-undang, tapi soal memperbaiki masa depan pendidikan dari akarnya.


Saatnya bersuara: apakah kamu setuju pendidikan madrasah masuk dalam prioritas UU Pendidikan Nasional? Tulis opinimu di kolom komentar atau bagikan artikel ini!


 Sumber: BREAKING NEWS - KOMISI X DPR RI RDPU DENGAN MPK DAN PGM

Post a Comment

Previous Post Next Post