(oleh
Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd,M.Ag)
Naskah ke 85
"Guru
madrasah swasta masih jadi anak tiri? Ternyata begini isi rapat DPR yang bikin
banyak guru garuk kepala!"
Komisi
X DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kali ini
menghadirkan Majelis Pendidikan Kristen (MPK) dan Perkumpulan Guru Madrasah
(PGM) Indonesia. Fokusnya bukan main-main: revisi Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan jeritan panjang para guru honor yang
selama ini seperti hidup di lorong gelap pendidikan.
Masalahnya
jelas: guru madrasah swasta, terutama honorer, selama ini tak mendapatkan
kepastian hukum yang setara dengan ASN maupun guru di bawah Kemendikbud. Mereka
digaji rendah, tanpa tunjangan, dan kerap luput dari prioritas kebijakan.
Padahal mereka mengajar anak bangsa juga di ruang-ruang kelas yang sama
pentingnya.
Dampaknya? Sistem pendidikan kita berjalan pincang. Ada ribuan guru madrasah swasta yang tetap mengabdi dengan gaji di bawah UMR, tanpa jaminan sosial, tanpa jenjang karier jelas. Hal ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga masa depan pendidikan nasional yang berkualitas dan merata.
Lalu,
apa yang dibahas dalam RDPU kali ini? Simak 5 poin penting berikut ini:
- Revisi UU Sisdiknas Jadi Sorotan. MPK dan PGM menyuarakan pentingnya UU baru yang benar-benar memayungi semua jenis lembaga pendidikan—baik negeri, swasta, maupun berbasis keagamaan. Tidak boleh ada dikotomi atau diskriminasi regulasi lagi.
- Guru Honor Madrasah Butuh
Kepastian. Anggota DPR didesak memberikan perhatian khusus pada
kesejahteraan guru honorer di madrasah swasta. Banyak dari mereka yang
sudah mengabdi puluhan tahun tapi belum tersentuh skema peningkatan
kesejahteraan.
- Payung Hukum yang Adil dan
Inklusif. Diperlukan kebijakan nasional yang memberikan perlindungan dan
insentif yang sama kepada semua guru, tak peduli instansi pengelolanya.
Pendidikan madrasah jangan terus berada di pinggiran.
- PGM Teriakkan Dukungan &
Harapan. Dalam forum itu, PGM menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan
para guru madrasah dan mendesak agar pemerintah memberikan pengakuan
setara terhadap pengabdian mereka.
- Komitmen DPR: Masukan Akan
Dibawa ke Pembahasan Resmi. DPR berjanji akan membawa seluruh masukan RDPU
ke meja pembahasan formal revisi UU Sisdiknas. Ini sinyal positif meski
publik menunggu bukti, bukan janji.
Apa
langkah konkret yang bisa diambil pembaca (dan pemerintah) sekarang juga?
- Dukung regulasi inklusif:
Sebarkan suara dan fakta ini agar revisi UU Sisdiknas tak abai terhadap
pendidikan madrasah.
- Dorong transparansi kebijakan:
Minta DPR dan Kemendikbudristek membuka draf revisi secara publik.
- Berjejaring & advokasi:
Guru-guru madrasah bisa bersatu dalam forum-forum legal seperti PGM untuk
memperkuat posisi tawar.
- Orang tua dan masyarakat: Desak
lembaga pendidikan untuk memperjuangkan hak pendidik sebagai bagian dari
kualitas pembelajaran anak.
Jangan
biarkan guru madrasah terus mengabdi dalam bayang-bayang ketidakadilan. Ini
bukan sekadar soal revisi undang-undang, tapi soal memperbaiki masa depan
pendidikan dari akarnya.
Saatnya
bersuara: apakah kamu setuju pendidikan madrasah masuk dalam prioritas UU
Pendidikan Nasional? Tulis opinimu di kolom komentar atau bagikan artikel ini!
إرسال تعليق