(68) Info PLH Kamad: Apa Saja Tugas dan Wewenang Nurul Jubaedah sebagai PLH Kepala MTsN 2 Garut? Ini Penjelasan Lengkapnya!

 

                                                   Oleh Nurul Jubaedah, S.Ag.,S.Pd.,M.Ag

Penunjukan Nurul Jubaedah, S.Ag., sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Garut menuai banyak pertanyaan di kalangan pendidik.

Surat resmi dengan Nomor: 2577/Kw.10/Kp.07.6/04/2025 yang diterbitkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pada 24 April 2025 menetapkan masa tugasnya dari 25 Mei hingga 3 Juli 2025 selama Kepala Madrasah definitif, Asep Sodikin, menjalani cuti besar.

Namun, apa sebenarnya peran, tugas, dan batas kewenangan seorang PLH Kepala Madrasah?

Berdasarkan regulasi kepegawaian dan ketentuan pelaksanaan tugas PLH yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, seorang pelaksana harian bertugas menjalankan fungsi rutin jabatan pimpinan yang ditinggalkan sementara, tanpa membuat keputusan strategis yang berdampak besar dan jangka panjang.

Namun dalam surat penugasannya, Nurul Jubaedah diminta untuk tetap melaporkan dan mengonsultasikan hal-hal strategis kepada Kepala Kemenag Kabupaten Garut.

Dengan demikian, sebagai PLH Kepala Madrasah, Nurul Jubaedah memiliki tugas utama menjaga stabilitas kepemimpinan dan memastikan semua agenda pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.

Ia bertanggung jawab mengelola operasional harian madrasah, termasuk kehadiran dan kinerja guru, kegiatan pembelajaran, pengelolaan administrasi keuangan harian, serta layanan kepada siswa dan orang tua.

Tugas lain yang melekat adalah menjadi pengambil keputusan dalam situasi mendesak di lingkup internal, menjaga koordinasi dengan wali kelas, guru BK, dan tenaga kependidikan agar ritme akademik tidak terganggu selama masa transisi.

Ia juga harus memimpin rapat rutin, mengawasi proses belajar mengajar, dan menjadi garda depan dalam menjawab isu-isu kedisiplinan, keamanan lingkungan sekolah, serta kelancaran ujian semester dan program evaluasi.

Namun, sebagai PLH, Nurul tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat struktural seperti pengangkatan atau mutasi guru, pengambilan kebijakan keuangan jangka panjang, atau kerja sama formal yang mengikat institusi.

Keputusan semacam itu harus dikonsultasikan dan ditandatangani oleh pejabat struktural berwenang atau disetujui oleh Kepala Madrasah definitif melalui arahan tertulis atau komunikasi resmi.

Kewenangan yang dimiliki PLH bersifat administratif-operasional. Dalam konteks ini, Nurul Jubaedah wajib menjaga integritas data, dokumen, dan proses rutin madrasah sesuai standar audit internal dan eksternal.

Ia juga wajib membuat laporan tertulis mengenai pelaksanaan tugasnya selama menjabat sebagai PLH, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Kemenag Kabupaten Garut.

Selain tugas administratif, sebagai guru senior yang juga dikenal aktif dalam literasi dan pengembangan karakter siswa, Nurul diharapkan mampu mempertahankan suasana pembelajaran yang kondusif. Ia juga perlu menyiapkan laporan kinerja bulanan, mengelola kegiatan ekstrakurikuler, serta membina komunikasi dengan komite madrasah dan orang tua siswa.

Manfaat penunjukan ini jelas terasa. Bagi lembaga, keberadaan PLH mencegah terjadinya kekosongan otoritas yang dapat mengganggu jalannya program kerja. Bagi individu, ini menjadi ajang pembuktian kapasitas kepemimpinan dan tanggung jawab.

Namun, agar optimal, dukungan kolegial dari guru lain serta pendampingan administratif dari Kemenag sangat dibutuhkan, mengingat beban ganda yang harus diemban.

Dalam konteks lebih luas, penunjukan guru sebagai PLH Kepala Madrasah adalah peluang untuk menguji pola kaderisasi kepemimpinan berbasis kinerja. Ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme dalam pendidikan tidak hanya dilihat dari titel struktural, tetapi juga dari kesiapan individu menjalankan peran strategis, meskipun bersifat sementara.

Apakah pola penunjukan PLH seperti ini cukup efektif menjaga keberlanjutan kualitas pendidikan di madrasah? Jawaban atas pertanyaan itu akan tercermin dari bagaimana Nurul Jubaedah menjalankan tugasnya bukan sekadar mengisi kekosongan, tapi memastikan madrasah tetap berjalan dengan semangat, arah, dan keteladanan yang utuh.

Post a Comment

Previous Post Next Post