Oleh : Teddy Hermansyah, S.Pd
(Wakamad Akademik MTsN 7 Majalengka dan Anggota
Bidang Penulisan Artikel Populer Agerlip PGM Indonesia)
Pelaksanaan
Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 di MTsN 7 Majalengka mendapatkan
perhatian langsung dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Pada
Jumat, 9 Mei 2025, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Dr. Hj. Euis
Damayanti, M.P.Kim dan Hj. Siti Evi Alivia, S.Ag.,M.Pd selaku Pengawas Madrasah
yang melakukan monitoring langsung ke lokasi ujian.
Kunjungan
ini bertujuan untuk memastikan proses ujian berjalan dengan tertib, lancar, dan
sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dalam kunjungannya, beliau disambut oleh
Kepala MTsN 7 Majalengka beserta jajaran panitia pelaksana Ujian Madrasah.
Dr.
Hj. Euis Damayanti memberikan apresiasi terhadap kesiapan madrasah dalam
menyelenggarakan ujian. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga integritas
dan kejujuran selama pelaksanaan ujian, serta memberikan motivasi kepada siswa
agar tetap semangat dan percaya diri. “Ujian Madrasah adalah ujian yang
diselenggarakan oleh madrasah untuk menilai kemampuan dan pengetahuan siswa
dalam memahami materi pelajaran yang telah mereka pelajari. Ujian ini
bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Ujian Madrasah
bukan sekadar evaluasi akhir, tapi juga bagian penting dalam membentuk karakter
dan tanggung jawab siswa," ujar beliau dalam sambutannya.
Pengawas
Madrasah Hj. Siti Evi Alivia,S.Ag.,M.Pd menjelaskan bahwa tujuan monitoring
ujian madrasah adalah memastikan pelaksanaan ujian berjalan lancar, sesuai
prosedur, dan memenuhi standar yang ditetapkan. Monitoring ini bertujuan
untuk menjamin integritas ujian, memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan
yang sama untuk menunjukkan kemampuannya, serta meningkatkan mutu pendidikan
madrasah.
Selain
itu, beliau menyampaikan kepada peserta ujian berkenaan dengan syarat kelulusan
bagi siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Syarat yang harus ditempuh oleh peserta
didik meliputi menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki nilai
sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh
madrasah. Selain itu, kelulusan juga diputuskan berdasarkan rapat dewan
guru. Selain itu, beberapa madrasah juga menambahkan kriteria lain,
seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan memiliki nilai madrasah
tertentu. Namun, secara umum, tiga syarat utama di atas merupakan
persyaratan pokok untuk kelulusan siswa kelas IX MTs.
Proses
monitoring yang dilakukan meliputi beberapa aspek, mulai dari pemeriksaan
kesiapan administrasi, pengawasan ketat terhadap pembuatan soal dan kisi-kisi ujian,
serta pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan ujian di ruang-ruang ujian.
Pengawas madrasah juga bertugas untuk memastikan bahwa semua peserta ujian
mengikuti aturan yang berlaku.
Secara
keseluruhan, pelaksanaan Ujian Madrasah di MTsN 7 Majalengka yang berlangsung
selama enam hari mulai Senin, 5 Mei 2025 sampai dengan Sabtu,10 Mei 2025 berjalan
tertib, lancar dan terkendali dengan pengawasan yang ketat serta pengaturan
teknis yang matang. Monitoring ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi
seluruh elemen madrasah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.
إرسال تعليق