Monitoring Pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) di MTsN 7 Majalengka Tahun Ajaran 2024/2025

 

 

Oleh : Teddy Hermansyah, S.Pd

(Wakamad Akademik MTsN 7 Majalengka dan Anggota Bidang Penulisan Artikel Populer Agerlip PGM Indonesia)

 

Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 di MTsN 7 Majalengka mendapatkan perhatian langsung dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka. Pada Jumat, 9 Mei 2025, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Dr. Hj. Euis Damayanti, M.P.Kim dan Hj. Siti Evi Alivia, S.Ag.,M.Pd selaku Pengawas Madrasah yang melakukan monitoring langsung ke lokasi ujian.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan proses ujian berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dalam kunjungannya, beliau disambut oleh Kepala MTsN 7 Majalengka beserta jajaran panitia pelaksana Ujian Madrasah.

Dr. Hj. Euis Damayanti memberikan apresiasi terhadap kesiapan madrasah dalam menyelenggarakan ujian. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan kejujuran selama pelaksanaan ujian, serta memberikan motivasi kepada siswa agar tetap semangat dan percaya diri. “Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah untuk menilai kemampuan dan pengetahuan siswa dalam memahami materi pelajaran yang telah mereka pelajari. Ujian ini bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Ujian Madrasah bukan sekadar evaluasi akhir, tapi juga bagian penting dalam membentuk karakter dan tanggung jawab siswa," ujar beliau dalam sambutannya.

Pengawas Madrasah Hj. Siti Evi Alivia,S.Ag.,M.Pd menjelaskan bahwa tujuan monitoring ujian madrasah adalah memastikan pelaksanaan ujian berjalan lancar, sesuai prosedur, dan memenuhi standar yang ditetapkan. Monitoring ini bertujuan untuk menjamin integritas ujian, memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuannya, serta meningkatkan mutu pendidikan madrasah.

Selain itu, beliau menyampaikan kepada peserta ujian berkenaan dengan syarat kelulusan bagi siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs). Syarat yang harus ditempuh oleh peserta didik meliputi menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh madrasah. Selain itu, kelulusan juga diputuskan berdasarkan rapat dewan guru. Selain itu, beberapa madrasah juga menambahkan kriteria lain, seperti mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan memiliki nilai madrasah tertentu. Namun, secara umum, tiga syarat utama di atas merupakan persyaratan pokok untuk kelulusan siswa kelas IX MTs.

Proses monitoring yang dilakukan meliputi beberapa aspek, mulai dari pemeriksaan kesiapan administrasi, pengawasan ketat terhadap pembuatan soal dan kisi-kisi ujian, serta pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan ujian di ruang-ruang ujian. Pengawas madrasah juga bertugas untuk memastikan bahwa semua peserta ujian mengikuti aturan yang berlaku.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Ujian Madrasah di MTsN 7 Majalengka yang berlangsung selama enam hari mulai Senin, 5 Mei 2025 sampai dengan Sabtu,10 Mei 2025 berjalan tertib, lancar dan terkendali dengan pengawasan yang ketat serta pengaturan teknis yang matang. Monitoring ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi seluruh elemen madrasah untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.

Post a Comment

أحدث أقدم