Inovasi Pembelajaran Fikih Materi Jinayah di Fase F: Mudah, Menyenangkan, dan Kolaboratif

 

Oleh: Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd

Ketua Umum PGM Ind Wil. Jambi

Pengawas MA Kab. Muaro Jambi

Ketua III Forkom Ormas Jambi

 

1. Mengapa Guru Merasa Bingung dan Terbebani?

Banyak guru merasa bahwa inovasi dalam pembelajaran berarti harus melakukan hal-hal besar, sulit, dan menuntut teknologi tinggi. Ketika mendengar istilah “tugas terstruktur”, mereka membayangkan lembar kerja yang rumit atau proyek yang menyita waktu. Padahal, inovasi itu sederhana, asalkan dilakukan dengan niat memperbaiki proses belajar dan melibatkan siswa secara aktif.

2. Prinsip Dasar Inovasi Pembelajaran

Inovasi pembelajaran tidak harus canggih atau mahal. Beberapa prinsip inovasi yang mudah diterapkan oleh guru Fikih, khususnya pada materi Jinayah:

a.        Bermakna: terkait dengan kehidupan nyata siswa.

  1. Aktif: siswa berpikir, berdiskusi, menyelidiki, atau mencipta.
  2. Kolaboratif: bisa dikerjakan bersama siswa lain atau guru lain lintas mapel.
  3. Konstekstual: terkait dengan realitas dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

 

3. Materi Jinayah: Peluang untuk Pembelajaran Kontekstual dan Kolaboratif

Materi Jinayah dalam Fikih (tindak pidana menurut hukum Islam) mencakup tema-tema seperti:

a.        Qishash dan diyat

  1. Hudud (hukuman untuk pencurian, perzinahan, dsb.)
  2. Ta’zir
  3. Tujuan hukum Islam (maqashid syariah) dalam menetapkan hukum pidana

Tema-tema ini sangat relevan dengan kehidupan sosial, nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan etika sosial. Inilah peluang emas untuk menjadikannya materi yang hidup dan membangun karakter siswa.

 

4. Contoh Inovasi dan Tugas Terstruktur yang Mudah Diterapkan

Berikut adalah beberapa bentuk inovasi dan tugas terstruktur yang dapat dilakukan guru Fikih tanpa harus merasa terbebani:

A. Debat Mini: “Apakah Hukuman Potong Tangan Masih Relevan?”

a.        Tujuan: Melatih pemahaman konsep hudud, berpikir kritis, dan menyampaikan pendapat dengan etika.

  1. Langkah:
    1. Siswa dibagi dua kelompok: pro dan kontra.
    2. Masing-masing mencari dalil, pendapat ulama, dan kasus modern.
    3. Guru menjadi moderator.
  2. Kolaborasi: Bisa melibatkan guru PPKn atau Sosiologi.
  3. Tugas Terstruktur: Membuat argumen tertulis 1 halaman dan refleksi pasca-debat.

B. Studi Kasus: “Kasus Penganiayaan dan Qishash”

a.        Tujuan: Menganalisis penerapan hukum Islam dalam kasus nyata.

  1. Langkah:
    1. Guru memberikan narasi kasus.
    2. Siswa berdiskusi dalam kelompok untuk menentukan hukuman menurut fikih jinayah.
    3. Siswa membuat laporan dan mempresentasikan hasil.
  2. Tugas Terstruktur: Laporan tertulis (struktur: kronologi, analisis hukum, solusi fikih).

C. Proyek Kolaboratif: “Mading Digital Jinayah dan Maqashid Syariah”

a.        Tujuan: Menyampaikan pemahaman tentang tujuan hukum pidana Islam secara kreatif.

  1. Langkah:
    1. Siswa membuat media digital (poster, video, infografis).
    2. Dipajang di platform kelas atau dipresentasikan.
  2. Kolaborasi: Dengan guru Informatika atau Seni Budaya.
  3. Tugas Terstruktur: Produk visual dan penjelasan tertulis 1 paragraf per item.

D. Simulasi Sidang: “Pengadilan Syariah”

  • Tujuan: Memahami prosedur hukum dalam Islam dan praktik keadilan.
  • Langkah:
    1. Siswa memerankan hakim, jaksa, terdakwa, saksi.
    2. Studi teks dan dalil dilakukan sebelumnya.
    3. Simulasi berlangsung di kelas.
  • Tugas Terstruktur: Naskah peran dan refleksi peran yang dimainkan.

 

5. Strategi Memulai Inovasi: Mulai dari Hal Kecil

Untuk guru yang merasa belum siap:

a.        Mulai dari satu inovasi saja dalam satu semester.

  1. Lakukan refleksi setelahnya.
  2. Diskusikan dengan guru lain (MGMP, kolega lintas mata pelajaran).
  3. Jadikan siswa sebagai partner berpikir—mereka punya ide segar!

 

6. Kesimpulan

Inovasi pembelajaran tidak harus membingungkan atau membebani. Dengan pemahaman yang baik terhadap materi, kemauan untuk mencoba, dan kolaborasi sederhana, guru Fikih dapat mengubah kelas menjadi ruang belajar yang hidup dan bermakna. Materi Jinayah yang semula dianggap “berat”, bisa menjadi pintu masuk untuk pembelajaran aktif, kritis, dan kontekstual yang berakar pada nilai-nilai Islam dan realitas sosial.

Bionarasi : Dr. Aty Mulyani, S.Ag., S.Pd., M.Pd. adalah seorang pendidik yang berdedikasi dalam pengembangan pendidikan di madrasah. Sebagai guru Biologi di MAN Insan Cendekia Jambi dan bertransformasi ke pendamping madrasah, ia aktif membimbing guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Selain itu, ia juga merupakan aktivis organisasi profesional PGM IND, PPMN, IGI, APSI, APMI, Forkom Ormas Jambi, yang berkontribusi dalam berbagai forum pendidikan. Sebagai penulis, Dr. Aty telah menghasilkan berbagai karya di bidang pendidikan dan manajemen pendidikan, yang menjadi referensi bagi pendidik dan praktisi pendidikan di Indonesia.

 

Post a Comment

أحدث أقدم