Usia 54 Tahun, Inpassing 2011, Kerja 25 Tahun: Kapan Otomatis Diangkat P3K? Ini 5 Fakta, 3 Harapan, dan 1 Pertanyaan Kunci untuk Pemerintah!


Oleh Nurul Jubaedah, S Ag.,S.Pd.,M.Ag

(Naskah ke 80)

Sudah inpassing sejak 2011, mengabdi 25 tahun, kini usia 54 tahun. Tapi, apakah harapan diangkat otomatis sebagai ASN P3K hanya jadi janji di media sosial?

Itulah kegelisahan diam-diam yang kini dirasakan ribuan guru swasta se-Indonesia. Satu suara dari mereka muncul lewat pertanyaan tulus seorang guru yang membaca tulisan di portal berita online: “Usia saya 54 tahun, masa kerja 25 tahun, inpassing tahun 2011. Apakah benar wacana minimal usia 50 tahun akan otomatis diangkat jadi P3K?”

Pertanyaan ini bukan basa-basi. Ini jeritan batin mereka yang telah mengabdi seumur hidup untuk mencerdaskan anak bangsa, tetapi masih berdiri di tepi status: bukan PNS, bukan pula P3K. Sementara masa pensiun makin dekat, tunjangan tak kunjung stabil, dan kepastian status tak kunjung hadir.

Inilah 5 fakta yang perlu diketahui para guru dan pemangku kebijakan:

  1. Inpassing bukan jaminan pengangkatan P3K. Meski sudah inpassing sejak 2011, belum ada regulasi otomatisasi untuk ASN kecuali lewat seleksi formal.
  2. Wacana pengangkatan otomatis 50+ tahun muncul di forum publik dan media. Tapi hingga saat ini belum dituangkan dalam PermenPAN-RB atau regulasi hukum yang sah.
  3. Guru swasta usia di atas 50 tahun rentan tersingkir dari seleksi kompetitif P3K. Bukan karena tidak mampu, tetapi karena sistem tidak akomodatif terhadap usia.
  4. Ada ketimpangan perlakuan antara guru madrasah swasta dan guru sekolah negeri. Meski sama-sama mengabdi, akses afirmasi sangat berbeda.
  5. Rasa keadilan guru honorer dan swasta makin terkikis. Banyak yang merasa sudah ‘cukup’ layak untuk diangkat tanpa tes lagi, tetapi belum mendapat ruang.

Dalam konteks ini, muncul 3 harapan besar yang disuarakan oleh guru-guru swasta:

  1. Regulasi afirmatif yang mengangkat otomatis guru berusia 50+ tahun dengan masa kerja 20 tahun ke atas dan status inpassing aktif.
  2. Pengakuan penuh terhadap masa bakti dan kontribusi dalam membangun kualitas pendidikan, terutama di wilayah pinggiran.
  3. Kebijakan yang menyeimbangkan keadilan sosial dalam ASN, bukan semata kompetisi akademik dan administratif.

Namun, pada akhirnya semua kembali pada 1 pertanyaan kunci untuk pemerintah dan DPR:
Jika negara mengakui pengabdian sebagai landasan pengangkatan P3K, lalu mengapa guru yang sudah berumur, punya inpassing, dan masa kerja panjang masih harus menunggu nasib lewat rekrutmen terbuka yang belum tentu berpihak?

Tulisan ini bukan sekadar narasi, tapi bentuk advokasi moral bahwa ada puluhan ribu guru senasib yang kini menanti sinyal baik dari para penguasa pendidikan. Mereka bukan meminta belas kasih, mereka hanya ingin pengakuan dan keadilan.

Semoga tulisan ini sampai ke meja para pengambil keputusan. Semoga, usia tidak menjadi alasan untuk ditinggalkan. Dan semoga, langkah kecil di media ini bisa menjadi gerbang besar untuk perubahan.

Teruslah bertanya. Teruslah bersuara. Karena suara guru, adalah suara masa depan bangsa.


Post a Comment

أحدث أقدم